IP-PTA

Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) menjadi Trade in Goods Agreement, Protokol Perubahan IP-PTA telah diratifikasi melalui Perpres No. 114/2018 yang diterbitkan tanggal 12 November 2018. Protokol dimaksud telah diimplementasikan di kedua negara sejak 1 Maret 2019.

Manfaat Utama Protokol Perubahan Perjanjian Indonesia-Pakistan:

Mempertahankan dan bahkan meningkatkan nilai ekspor produk Indonesia ke Pakistan dalamkerangka Perjanjian Indonesia-Pakistan PTA. Sejak implementasi Perjanjian pada tahun 2013,produk palm oil Indonesia telah menggeser dominasi produk palm oil Malaysia di pasar Pakistan. Pangsa pasar Indonesia pada tahun 2016 sebesar 82% dan pangsa pasar Malaysia sebesar 18%, sedangkan sebelumnya pada tahun 2013, pangsa pasar Indonesia sebesar 38% dan pangsa pasar Malaysia sebesar 62%. Perjanjian telah memberikan keuntungan yang sangat signifikan bagi Indonesia, sedangkan Pakistan mengalami defisit yang cukup tinggi, dan mendapatkan tekanan domestik di Pakistankarena Pakistan tidak mendapat keuntungan dari Perjanjian tersebut;

Mendorong penguatan industri dalam negeri melalui kestabilan pasokan bahan baku dari luar negeri;

Memberikan kepastian dan kejelasan dari sisi prosedur kepabeanan bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang;

Memperluas akses pasar produk Indonesia tidak hanya di Pakistan, tetapi juga kawasan Asia Selatan. Melalui Persetujuan ini, Pakistan diharapkan dapat menjadi regional hub produk-produk ekspor Indonesia di pasar nontradisional, Asia Selatan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: Pertama, Pakistan telah memiliki 6 perjanjian perdagangan bebas dengan 12 negara. Hal ini berarti Pakistan memiliki akses pasar yang cukup luas ke kawasan Asia Selatan. Secara tidak langsung hal ini berdampak positif terhadap produk-produk Indonesia yang dibutuhkan industri Pakistan untuk memenuhi permintaan pasar-pasar tersebut;

Mendiversifikasi negara tujuan ekspor Indonesia yang selama ini didominasi pasar tradisional seperti Amerika Serikat, RRT, dan Jepang.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang IP-PTA dapat dilihat di bawah ini:

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor

Apakah Anda berminat untuk ekspor ke Pakistan? Temukan tarif untuk produk Anda di sini

Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di Pakistan melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form IP apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) Indonesia. Dengan kata lain, SKA ialah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Tutorial simulasi pengajuan Form IP (Indonesia-Pakistan) dapat Anda simak pada video berikut: